PROFIL KECAMATAN BELITANG HILIR KAB.
SEKADAU
a. G e o g r a f i.
Mapolsek Belitang Hilir terletak di Desa Sungai Ayak II. 0,3 Km
dari Kecamatan Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan keadaan sebagai berikut :
- Pada umumnya keadaan wilayah Kecamatan Belitang Hilir merupakan
dataran rendah dan dataran tinggi
- Terletak 45 M diatas permukaan laut dengan curah hujan 1.250 Mm
per tahun.
- Wilayah Kec. Belitang Hilir berjarak dari kota Sekadau 46 Km .
- Sungai yang ada diwilayah Kecamatan Belitang Hilir adalah S.
Kapuas, S. Ayak, S, Engkerauk , S. Mangibal dan S.Menyumbung.
Perkiraan Luas dapat dibagi
:
a) Luas Perkampungan
:
204.46 KM2
b) Luas Tanah Pertanian
:
184,64 KM2
c) Luas Perbukitan : 105.48 KM2
d) Luas Hutan : 159,55 KM2
e) Luas Sungai / Rawa
:
112,52 KM2
Jarak Tempuh dari Polsek Belitang Hilir ke Desa – desa :
- Sei Ayak I : 1 Km. -
Entabuk : 20 Km
- Sei Ayak II : 0 Km. - Kumpang Bis :
55 Km
- Tapang Pulau : 18 Km. - Semadu : 60
Km
- Merbang : 38 Km.
- Menawai Tekam : 56 Km.
Luas wilayah Kecamatan
Belitang Hilir 10.302Km2, yang terdiri dari 8 Desa, 33 Dusun 46 Rw dan 106 Rt
juga terdapat Desa Swadaya, Desa Swakarsa dan Desa Swasembada
dengan perincian sebagai berikut :
- Desa Sungai Ayak III meliputi Dusun Sungai Ayak II, Dusun Sungai
Ayak III,Dusun Sungai Ayak IV, Dusun Pinyak.
- Desa Sungai Ayak I, meliputi Dusun Sungai Ayak I, Dusun
Engkedang, Dusun Sungai Asam dan Dusun Ng. Sebedau.
- Desa Entabuk meliputi Dusun Entabuk, Dusun Engkerauk, Dusun
Planjau, dan Dusun Janang Ran.
- Desa Merbang meliputi Dsn Merbang, Dsn Sumpit, Dsn Empajak, dan
Dsn Entingang.
- Desa Tapang Pulau meliputi Dsn Tapang Pulau, Dsan Engkuning Dsn
Sungai Sawak dan Dsn melanjan.
- Desa Menawai Tekam meliputi Dsn Menawai Tekam , Dsn Menawai
Lingkau, Dsn Sungai Kulat dan Dusun Sungai Biawak.
- Desa Semadu meliputi Dsn Semadu, Dsn Bijit Bungkang, Dsn Nyanggah
dan Dsn Tinting Keladan.
- Desa Kumpang Bis meliputi Dsn Kumpang Bis, Dsn Janang Balau, Dsn
Tapang Menanik dan Dusun Balai Lungak
A. Luas wilayah Kec. Belitang Hilir berdasarkan Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Desember
2003, dengan luas wilayah 10,302 km2 yang terdiri dari 8 Desa, 37 Dusun,
57 Rukun Warga dan 141 Rukun Tetangga.
b. Batas daerah di Wilayah Hukum Polsek BelitangHilir:
- Sebelah
Utara : Kec. Jangkang Kab. Sanggau.
- Sebelah
Timur : Kec. Belitang Hulu Kab. Sekadau.
- Sebelah
Selatan : Kec. Sepauk Kab. Sintang.
- Sebelah
Barat : Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau.
c. Beriklim tropis suhu berkisar antara 30 S/d 35 derajat celcius ,
rata-rata Siang hari 32 derajat Celcius.
d. Keadaan Musim
- Musim
Kemarau bulan April s/d September.
- Musim
hujan bulan Oktober s/d Maret.
e. Keadaan Medan.
1. Permukaan Bumi.
Dataran rendah
terdapat disepanjang tepi Sungai Kapuas,dan sungai-sungai kecil lainnya.
Pada tiap-tiap desa
dalam wilayah Polsek BelitangHilir terdapat dataran tinggi dan pegunungan.
Di beberapa Desa
terdapat pula beberapa perkebunan Kelapa sawit, Karet, persawahan dan banyak
yang masih hutan.
2. Jalan Darat
a.
Jalan Negara 13 Km menghubungkan Desa Gonis Rabu Kec. Sekadau Hilir dengan Kec. Belitang Hilir .
b.
Jalan PT Kalimantan Sanggar Pusaka 25 Km menghubungkan Desa Tapang Pulau Kec. Belitang
Hilir , Kec. Belitang dan Kec. Belitang Hulu
c. Jalan Transmigrasi 45 Km menghubungkan Desa Tapang Pulau, Ds
Kumpang Bis dan Desa Sungai Ayak III.
d. Jalan Desa
beraspal 6 Km ke Ibukota Kec. Belitang
Hilir
3. Jalur Sungai
Sungai Kapuas dapat
dilintasi, dilalui motor air dan sejenisnya dengan kapasitas hingga 500 ton
dengan melintasi daerah pedesaan dan Dusun serta kampung-kampung, adapun
Desa-desa yang dilalui adalah sebagai berikut :
- Sei
ayak I.
- Sei
ayak II.
a. Sungai Kapuas dapat
dilalui Motor air dengan Kapasitas kurang lebih 500 ton dengan melintasi daerah
Desa Desa.
b. Sungai Kapuas sepanjang Kec. Belitang Hilir
merupakan jalur lalu lintas air yang menghubungkan Kec. Belitang Hilir, Kec.Sepauk Kab. Sintang dan Kec.
Sekadau yang digunakan masyarakat setiap harinya.
c. Sungai Ayak yang menghubungkan daerah
pedalaman merupakan salah satu jalur untuk menghubungkan daerah pedalaman
merupakan salah satu jalur untuk menghubungkan ke Ibukota Kec. Belitang Hilir.
d. Sungai Engkerauk dan Sungai Mangibal yang
sebelumnya merupakan jalur Jalan transmigrasi 45 Km menghubungkan Desa Tapang
Pulau Desa Kumpang Bis dan Desa Sungai Ayak III.
4.
Jalur Udara :
Di Kec. Belitang Hilir terdapat dua buah landasan pesawat
Misionaris yang terletak di Dsn Nyanggah Kedesaan Semadu dan
di Dsn Sungai Sawak Kedesaan Tapang Pulau
5. H u
t a n.
Keadaan hutan di wilayah Polsek Belitang Hilir pada umumnya sudah sangat kritis, sebagai akibat penebangan kayu dihutan secara Liar (Ilegal Loging) maupun akibat Penambangan Emas Tampa Ijin ( PETI ) Serta pembuatan ladang secara berpindah-pindah (Nomaden) yang dilakukan penduduk setempat.
6. Persawahan / Ladang.
Pada umumnya persawahan di wilayah Polsek BelitangHilir cukup luas terutama didaerah-daerah yang rendah-rendah dan rawa-rawa, namun cara mengolahnya belum secara maksimal dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang persawahan serta penyuluhan dari Dinas Pertanian dan Instansi terkait.
7. Keadaan tanah.
Pada umumnya keadaan tanah di wilayah Kecamatan Belitang Hilir pada dasarnya subur dan diantaranya terdapat bahan galian C seperti batu, dan beberapa Desa terdapat pertembangan emas yang dikerjakan oleh penduduk setempat.
b. D e
m o g r a f i.
1. Jumlah Penduduk Kec. Belitang Hilir berdasarkan Data Statistik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sekadau bulan November 2011 adalah sebanyak 22.027 Jiwa, terdiri dari Laki-laki 11.324 jiwa dan Perempuan 10.703 jiwa.
2. Jumlah Penduduk Kec. Belitang Hilir
per Desa adalah sebagai berikut :
NO
|
NAMA DESA
|
JUMLAH PENDUDUK
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
KET
|
1.
|
SUNGAI AYAK I
|
2830
|
1401
|
1429
|
2830
|
|
NO
|
NAMA DESA
|
JUMLAH PENDUDUK
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
KET
|
1.
|
SUNGAI AYAK II
|
5348
|
2870
|
2478
|
5348
|
|
Menurut Profesi :
a. Bertani : 11.000
Jiwa
b. Pedagang : 95
Jiwa
c. Pegawai Negeri Sipil :
345 Jiwa
d. ABRI / Polri : 17
Jiwa
e. Buruh : 2.894 Jiwa
f. Lain-lain : 800 Jiwa
Menurut Suku :
a.
Melayu :
5.200 Jiwa
b. China : 4.350 Jiwa
c.
Dayak : 9.162 Jiwa
d. Jawa :
2.150 Jiwa
e. Lain – lain :
800 Jiwa
d. Idiologi
1. Pengertian masyarakat terhadap idologi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 cukup dimengerti, misalnya penataran P4 belum menyeluruh dan dapat di-hayati khususnya masyarakat yang bertempat tinggal didaerah pedalaman namun masyarakat dapat
menghayati dan menerima pancasila sebagai satu – satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Masyarakat di wilayah Hukum Polsek
Belitang Hilir pada umumnya memiliki
kondisi sosial gotong royong dan kerjasama dalam pembangunan Desa
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
3. Jumlah eks Tapol G 30 S / PKI di Wilayah Hukum
Polsek Belitang Hilir adalah sebagai
berikut :
1). Golongan A = N i h i l
2). Golongan B = N i h i l
3). Golongan C = N i h i l